PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK DAN PEMBERIAN KESEMPATAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Sebagaimana diketahui bahwa Instansi Pemerintah, baik yang mengelola dana APBN, APBD, ataupun BUMN/BUMD erat kaitannya dengan pengadaan barang/jasa. Bisa dikatakan, keseharian dari instansi tersebut tidak terlepas dengan pengadaan barang/jasa. Pada artikel ini, kami akan mencoba menguraikan terkait dengan salah satu tema yang sering terjadi kekeliruan pemahaman di lapangan sehingga tidak jarang kemudian menimbulkan permasalahan, yaitu terkait dengan perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan.

ADDENDUM PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK

Addendum perpanjangan waktu kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Ada beberapa kriteria keadaan dapat dikategorikan sebagai Foce Majeure, diantaranya:

  • Ada pernyataan force majeure dari instansi yang berwenang (bencana alam, bencana sosial, kerusuhan, kejadian luar bsa, dan gangguan industri).
  • Selain kategori force majeure di atas, tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang, tetapi diperlukan bukti/data terkait force majeure, misalnya data curah hujan dari BMKG, pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan, atau terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak.
  • Kejadian force majeure menuntuk adanya perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Sedangkan untuk peristiwa kompensasi adalah terkait dengan hal-hal sebagai berikut:

  • PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
  • Keterlambatan pembayaran kepada penyedia.
  • PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan.
  • PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilakukan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan.
  • PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan.
  • Ketentuan lain dalam SSKK.

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN

Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan adalah pemberian kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan penyedia barang/jasa.

Syarat-syarat pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, diantaranya:

  • Tidak boleh direncakan sebelum penandatanganan kontrak.
  • Analisis PPK menyimpulkan bahwa lebih efisien dan bermanfaat apabila penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan.
  • Penyedia dinilai dan membuat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan apabila diberi kesempatan.
  • Memperpanjang jaminanan pelaksanaan (jika ada).
  • Penyedia membuat surat pernyataan bahwa sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan maksimal 90 hari kalender sejak berakhirnya sa pekerjaan, bersedia dikenakan denda keterlambatan, dan tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya.
  • PA/KPA menyatakan bersedia mengalokasikan anggaran pada tahun berikutnya untuk membayar sisa pekerjaan yang diselesaikan pada tahun berikutnya.

Catatan:

  • Berdasarkan Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender.
  • Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/MPK.05/2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender.

Perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dilaksankan sebelum berkahirnya kontrak. Dalam perpanjangan waktu kontrak diperlukan adanya addendum atau perubahan kontrak, sedangkan pemberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan tidak diperlukan adanya addendum perpanjangan waktu, tetapi apabila pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melampaui tahun anggaran, diperlukan adanya perubahan pembebanan anggaran.

Dalam perpanjangan waktu kontrak tidak dikenakan sanksi berupa denda, namun untuk pemberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda dengan kondisi sebagai berikut:

  • 1/1000 per hari dari bagian kontrak apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
  • 1/1000 per hari dari total nilai kontrak apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tergantung satu sama lain dan tidak memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.

Daftar Referensi:

  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.
  • Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012.
  • Pereaturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/MPK.05/2015

 

Demikian, semoga bermanfaat.

Terimakasih, selamat membaca.

 

Untuk pertanyaan dan diskusi dapat di tulis dalam kolom komentar atau dikirim melalui email auditorberbagi@gmail.com

7 pemikiran pada “PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK DAN PEMBERIAN KESEMPATAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

  1. Sy maw tanya…apabila dalam kontrak awal dinyatakan denda 1/100mil perhari dari nilai kontrak….namun pada adendum disebut 1/1000 mil dr bagian kontrak… apakah tetap yang berlaku yang kontrak awal ataw adendum…tks.

    Suka

    • Terimakasih atas responnya…

      Pada prinsipnya, kontrak yang sudah diadendum, maka yang berlaku adalah adendeum atau kontrak perubahannya. Namun, perlu diingat, yang disebut dengan kontrak tersebut, tidak hanya satu dokumen yang sering kita baca sebagai kontrak, namun umumnya pada kontrak sudah diatur dokumen-dokumen yang menjadi satu kesatu dari kontrak tersebut. Dan dalam kontrak tersebut sudah diatur hierarki dari kontrak tersebut.

      Perlu menjadi perhatian, bahwa adendum kontrak tersebut tidak boleh bertentangan dengan dokumen yang lebih kuat sesuai dengan hierarki kontrak. Misalkan, dalam dokumen lelang, dan dokumen lainnya, termasuk saat anwijzing telah disebutkan bahwa denda 1/1000 dari nilai kontrak, maka apabila diadendum menjadi 1/1000 dari bagian kontrak, maka menurut kami itu sudah tergolong postbidding.

      Jadi, silahkan diperhatikan dulu hierarki kontraknya sebelum melaksankan adendum tersebut.
      Semoga membantu
      Terimakasih

      Suka

  2. Bagaimana Jika akan berakhir Masa Kontrak pada akhir tahun anggaran jika pekerjaan belum selesai 100 % bolehkah PPK melakukan Addendum perpanjangan kontrak …????

    Suka

    • Terimakasih atas responnya….

      Apabila menjelang akhir tahun, ada pekerjaan yang belum selesai 100%, maka pilihannya ada 2, yiatu melakukan putus kontrak dengan menetapkan konsekuensinya, atau memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Kedua pilihan tersebut memiliki prosedur dan konsekuensi masing-masing, silahkan dibaca artikel-artikel kami yang lain yang terkait dengan pembahasan tersebut.

      Semoga membantu
      Terimakasih

      Suka

    • Terimakasih atas responnya…

      Dalam artikel sudah kami sebutkan, silahkan dibaca kembali.
      Perlu kami informasikan, bahwa artikel ini ditulis tahun 2017, sehingga masih menggunakan Perpres yang lama, sedangkan saat ini berlaku Perpres yang baru, yang mungkin saja ada perubahan, silahkan diteliti kembali..

      Semoga membantu
      Terimakasih

      Suka

Tinggalkan komentar