STANDAR BIAYA PAKET MEETING TAHUN 2018

Pada artikel kali ini, kami akan mencoba untuk menyajikan standar biaya Paket Meeting atau kegiatan rapat di luar kantor untuk Tahun 2018. Artikel yang sama pernah kami uraikan pada tahun 2017 yang lalu, dan tidak ada perubahan yang signikan terkait dengan syarat-syarat formal maupun ketentuan terkait kegiatan paket meeting tersebut. Kami menyarankan kepada para pembaca, untuk membaca ulang artikel yang terkait yang pernah kami posting di tahun 2017. Pembaca dapat melihat pada tautan di bawah ini

CAKUPAN KOMPONEN STANDAR BIAYA PAKET MEETING (HALFDAY, FULLDAY, FULLBOARD)

Untuk tahun anggaran 2018, berikut kami sajikan pembiayaan untuk kegiatan Paket Meeting atau pertemuan/rapat yang dilaksanakan di luar kantor sebagai berikut: Baca lebih lanjut

PENYELESAIAN TUNGGAKAN TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA

Saat ini, sering dijumpai di lapangan adanya tunggakan pembayaran atas kegiatan yang telah selesai dikerjakan pada tahun-tahun sebelumnya. Ada banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi, salah satunya adalah faktor ketersediaan anggaran. Apabila hal tersebut terjadi, maka sudah disiapkan mekanisme oleh Menteri Keuangan untuk menyelesaikan hal tersebut, adapun prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut: Baca lebih lanjut

TATA CARA REVISI ANGGARAN 2018

Tahun Anggaran 2017 sudah berlalu lebih dari 1 bulan, namun kami meyakini bahwa masih terdapat tunggakan pembayaran atas kegiatan-kegiatan yang telah selesai dilaksanakan pada Tahun 2017 atau mungkin yang masih berlanjut di Tahun 2018.

Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan regulasi untuk menjadi acuannya. Regulasi tersebut tertuang dalam PMK Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018. PMK tersebut menjadi acuan bagi Satker pengelola dana APBN apabila melakukan revisi anggaran di Tahun 2018 ini, termasuk juga untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran pada tahun 2017.

PMK Nomor 11 Tahun 2018 dapat diunduh pada link dibawah ini…..

PMK 11 TAHUN 2018 (TATA CARA REVISI ANGGARAN 2018)

 

Demikian, semoga bermanfaat.

Terimakasih, selamat membaca.

 

Untuk pertanyaan dan diskusi dapat di tulis dalam kolom komentar atau dikirim melalui email auditorberbagi@gmail.com