PAKET MEETING (FULLBOARD, FULLDAY, HALFDAY)

Salah satu kegiatan yang sering dilaksanakan oleh Satker Pengelola APBN adalah kegiatan Fullboard, Fullday, dan Halfday. Ketiga kegiatan tersebut umumnya sering disebut dengan istilah Paket Meeting. Paket Meeting dapat dilaksanakan di dalam kota ataupun luar kota. Tentu saja semua penilaian tersebut diserahkan sepenuhnya kepada KPA dan PPK dengan memperhatikan prinsip-prinsip pelaksanaan anggaran, khususnya prinsip efisen, ekonomis, efektif, dan selektif. Pada artikel kali ini, saya akan membahas terkait dengan Paket Meeting tersebut, termasuk pertanggungjawaban keuangannya. Seperti yang lainnya, penyelenggaraan Paket Meeting harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Paket Meeting harus mengacu pada SBU/SBM pada tahun anggaran berjalanan, dan pada artikel ini disesuaikan dengan PMK Nomor 33/PMK.02/2016 tentang SBM TA 2017.

PENGERTIAN

Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang sekurangkurangnya melibatkan peserta dari eselon I lainnya/ masyarakat.

  1. Fullboard merupakan paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.
  2. Fullday merupakan paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap.
  3. Halfday merupakan paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan secara sederhana bahwa pada saat ada pegawai yang mengikuti kegiatan fullboard, fullday, atau halfday, maka semua item pengeluaran yang keluar akibat dari diadakannya Paket Meeting tersebut sudah ditanggung oleh negara melalui satuan biaya fulboard, fullday, atau halfday yang sudah dibayarkan. Tidak boleh lagi ada pengeluaran-pengeluaran atau pembebanan tambahan lagi di uar satuan biaya Paket Meeting tersebut.

 

SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN KEGIATAN

Syarat Umum

  1. Akomodasi untuk pejabat eselon II ke atas yaitu 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) rang.
  2. Akomodasi untuk pejabat eselon III ke bawah yaitu 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang.

Syarat Khusus

  • Fullboard
    • Dilaksanakan di luar kantor.
    • Menginap.
  • Fullday
    • Dilaksanakan di luar kantor.
    • Minimal pelaksanaan 8 jam.
    • Tanpa menginap.
  • Halfday
    • Dilaksanakan di luar kantor.
    • Minimal pelaksanaan 8 jam.
    • Tanpa menginap.

 

KOMPONEN YANG DIBIAYAI

Terdapat beberapa komponen yang dapat dibiayai dari kegiatan Paket Meeting yaitu:

  1. Satuan biaya paket fullboard, fullday, dan halfday. Satuan biaya paket kegiatan dihitung dengan satuan OP (orang/paket). Satuan OP dibedakan untuk (a) Menteri dan Setingkat Menteri; (b) Eselon I dan Eselon II; (c) Eselon III ke bawah.
  2. Uang harian fullboard, fullday, dan halfday. Uang harian fullboard, fullday, dan halfday dihitung dengan satuan OH (orang/hari). Uang harian dibedakan menjadi (a) uang harian fullboard di luar kota; (b) uang harian fullboard di dalam kota; (c) uang harian fullday atau halfday di dalam kota.
  3. Uang harian perjalanan dinas dan penginapan. Dapat diberikan 1 hari sebelum dan 1 hari setelah kegiatan apabila faktor transportasi dipertimbangkan. Besaran uang harian dan penginapan yang dapat ditanggung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN

Bukti pertanggungjawaban untuk pelaksanaan fullboard, fullday, dan halfday relatif sama dengan bukti perjalanan dinas pada umumnya, dimana harus terdapat Surat Tugas, SPD, dan bukti lainnya.

Untuk mengetahui detail tentang bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, termasuk untuk kegiatan Paket Meeting ini, dapat membaca pada artikel di bawah ini….

Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luar Kota

 

CONTOH KASUS

Contoh 1

Pak Arif, merupakan seorang Kepala Bidang (Gol. IV) dari Dinas Pendidikan Kota Mataram mendapat undangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk mengikuti sosialisasi peraturan terkait dengan aturan pemberian sertifikasi guru. Kegiatan dilaksankan pada hari Rabu sampai dengan Jumat, Tanggal 24 sampai dengan 26 Mei 2017 di Hotel Millenium Jakarta. Acara pada hari Rabu dimulai pukul 16.00 WIB dan penutupan hari Jumat pukul 11.00 WIB. Pada surat undangan dijelaskan bahwa seluruh akomodasi dan transportasi ditanggung oleh Instansi Asal peserta.

Terhadap contoh kasus tersebut, Dinas Pendidikan Kota Mataram dapat membiayai Pak Arif untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan rincian sebagai berikut:

  1. Uang hari fullboard luar kota untuk daerah DKI Jakarta sebesar Rp180.000,00 x 3 hari = Rp540.000,00. (diterima oleh Pak Arif)
  2. Biaya Paket Meeting Fullboard untuk daerah DKI Jakarta dengan tingkatan Eselon III ke bawah sebesar Rp764.000,00 x 2 hari = Rp1.528.000,00 (diserahkan kepada panitia pada saat check in di hotel Millenium. Rp764.000,00 merupakan batas tertinggi, disesuaikan dengan realisasi biaya Paket Meeting yang disepakati dengan hotel, namun tidak boleh melebihi dari pagu yang ditetapkan).
  3. Pak Arif mendapatkan fasilitas menginap di hotel dengan sistem sharing, atau sekamar berdua dengan peserta lainnya, sarapan, makan siang, makan malam, coffee break, dan tidak boleh dibebani dengan biaya-biaya lainnya.
  4. Biaya transportasi (tiket pesawat dan taksi) dari Mataram ke Jakarta dengan perhitungan sebagai berikut:
    • Tiket Pesawat Mataram ke Jakarta (Pergi – Pulang) dengan nilai estimasi sebesar Rp3.230.000,00 (disesuaikan dengan realisasi atau harga tiket)
    • Taksi dari tempat kedudukan ke Bandara di Mataram (2x) sebesar Rp213.000,00 x 2 = Rp426.000,00.
    • Taksi dari Bandara di Jakarta ke lokasi kegiatan (2x) sebesar Rp213.000,00 x 2 = Rp426.000,00.

Catatan: Pak Arif tidak diperkenankan diberikan uang harian dan penginapan 1 hari sebelum dan 1 hari sesudah kegiatan, karena acara baru dimulai pada Rabu sore, dan ditutup pada Jumat siang, dan penerbangan dari Mataram ke Jakarta dapat ditempuh dengan 1x perjalanan tanpa transit.  

Contoh 2

Pak Sahidin, merupakan seorang Kepala Dinas (Gol. IV –  Eselon II) dari Dinas Pendidikan Kota Mataram mendapat undangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk mengikuti sosialisasi peraturan terkait dengan aturan pemberian sertifikasi guru. Kegiatan dilaksankan pada hari Rabu sampai dengan Jumat, Tanggal 24 sampai dengan 26 Mei 2017 di Hotel Millenium Jakarta. Acara pada hari Rabu dimulai pukul 08.00 WIB dan penutupan hari Jumat pukul 18.00 WIB. Pada surat undangan dijelaskan bahwa seluruh akomodasi dan transportasi ditanggung oleh Instansi Asal peserta.

Terhadap contoh kasus tersebut, Dinas Pendidikan Kota Mataram dapat membiayai Pak Sahidin untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan rincian sebagai berikut:

  1. Uang hari fullboard luar kota untuk daerah DKI Jakarta sebesar Rp180.000,00 x 3 hari = Rp540.000,00. (diterima oleh Pak Sahidin).
  2. Uang harian perjalanan dinas untuk daerah DKI Jakarta sebesar Rp530.000,00 x 2 hari = Rp1.060.000,00 (uang harian ini dapat diberikan apabila (atau dengan syarat) Pak Sahidin berangkat sehari sebelum pelaksanaan dan pulang sehari setelah pelaksanaan kegiatan).
  3. Biaya penginapan sebesar Rp1.490.000,00 x 2 hari (tarif eselon II) (biaya penginapan ini dapat diberikan apabila (atau dengan syarat) Pak Sahidin berangkat sehari sebelum pelaksanaan dan pulang sehari setelah pelaksanaan kegiatan) (tarif penginapan tersebut bersifat pagu tertinggi, realisasi yang dibayarkan sesuai dengan bukti riil biaya penginapan, namun tidak boleh melebihi pagu).
  4. Biaya Paket Meeting Fullboard untuk daerah DKI Jakarta dengan tingkatan Eselon III ke bawah sebesar Rp764.000,00 x 3 hari = Rp2.292.000,00 (diserahkan kepada panitia pada saat check in di hotel Millenium. Rp764.000,00 merupakan batas tertinggi, disesuaikan dengan realisasi biaya Paket Meeting yang disepakati dengan hotel, namun tidak boleh melebihi dari pagu yang ditetapkan).
  5. Pak Arif mendapatkan fasilitas menginap di hotel tanpa sistem sharing, yaitu Pak Sahidin menginap sekamar sendiri, sarapan, makan siang, makan malam, coffee break, dan tidak boleh dibebani dengan biaya-biaya lainnya.
  6. Biaya transportasi (tiket pesawat dan taksi) dari Mataram ke Jakarta dengan perhitungan sebagai berikut:
    • Tiket Pesawat Mataram ke Jakarta (Pergi – Pulang) dengan nilai estimasi sebesar Rp3.230.000,00 (disesuaikan dengan realisasi atau harga tiket)
    • Taksi dari tempat kedudukan ke Bandara di Mataram (2x) sebesar Rp213.000,00 x 2 = Rp426.000,00.
    • Taksi dari Bandara di Jakarta ke lokasi kegiatan (2x) sebesar Rp213.000,00 x 2 = Rp426.000,00.

Catatan: Pak Sahidin dapat diberikan uang harian dan penginapan 1 hari sebelum dan 1 hari sesudah kegiatan, karena acara baru dimulai pada Rabu pagi, sehingga dia bisa berangkat sehari sebelumnya, dan ditutup pada Jumat sore,  sehingga dia bisa berangkat pulang esok harinya. Begitupula dengan penginapan, berlaku hal yang sama.

Catatan: Apabila dalam pelaksanaan fullboard, fullday, dan halfday terdapat sharing pembiayaan, maka tidak boleh terjadi pengeluaran yang sama. Sehingga dalam surat undangan, surat tugas, dan bukti SPD harus dijelaskan secara detail dan tegas pembagian atau sharing pembiayaan tersebut. Misal satuan biaya paket kegiatan ditanggung oleh instansi penyelenggara, sedangkan transportasi ditanggung oleh peserta, begitu juga sebaliknya, atau jenis sharing pembiayaan lainnya.

Demikian, semoga bermanfaat.

Terimakasih, selamat membaca.

 

Untuk pertanyaan dan diskusi dapat di tulis dalam kolom komentar atau dikirim melalui email auditorberbagi@gmail.com

91 pemikiran pada “PAKET MEETING (FULLBOARD, FULLDAY, HALFDAY)

  1. Ping balik: STANDAR SATUAN HARGA UNTUK PAKET MEETING (HALFDAY, FULLDAY, FULLBOARD) | auditor berbagi

  2. Ping balik: CAKUPAN KOMPONEN STANDAR BIAYA PAKET MEETING (HALFDAY, FULLDAY, FULLBOARD) | auditor berbagi

  3. pak saya mau minta contoh dokumen kontrak dengan pihak hotel dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelantikan dan bimbingan tekhnik dengan sistim fullboard meeting terima kasih

    Suka

    • Terimakasih atas responnya

      Tidak ada format yang baku terkait dengan kontrak dengan pihak hotel untuk kegiatan paket meeting tersebut.
      Namun, pada artikel artikel kami berikutnya kami akan mencoba membahas terkait dengan hal tersebut.

      semoga membantu
      terimakasih.

      Suka

  4. kalau dalam undangan paket rakor fullboard, penginapan, akomodasi, uang saku dan transfor ditanggung pelaksana. Tapi biasanya pelaksana memberikan uang saku dan transport dalam jumlah yg sama semua peserta. Padahal ada peserta yang jauh dan dekat.

    Suka

    • Terimakasih atas responnya
      Perlu dipahami, pada kegiatan paket fullboard, untuk peserta yang berasal dari tempat yang jauh maupun dekat mendapatkan uang harian dengan nilai yang sama. Sedangkan transport dibayarkan sesuai dengan biaya riil cost sesuai dengan bukti yang dilampirkan (asumsi: kegiatan fulboardnya di luar kota).
      Silahkan dibaca dan dipahami kembali artikel yang telah kami publish.
      Terimakasih, semoga membantu

      Suka

  5. Saya mau tanya, kalau ada undangan selama 2 hari untuk mengikuti kegiatan sosialisasi di jakarta, di undangan tertera panitia hanya menyediakan akomodasi dan konsumsi. Pertanyaan saya berapakah uang harian yang diberikan kpd peserta

    Suka

    • Terimakasih atas responnya….

      Melihat dan memperhatikan pertanyaan yang disampaikan, jenis uang harian yang diberikan kepada peserta adalah uang harian Fullboard (jika menginap), uang harian fullday/halfday (jika tidak menginap).
      Semoga membantu.

      Terimakasih

      Suka

  6. salam hormat, sy mo nanyak apakah di biaya transport ke kabupaten /kota dalam Provinsi yang sama mengacu pada SBM tahun 2018 atau standar APBD (Anggaran Pendapatan belanja daerah)?

    Suka

  7. 1. saya mau tanya ini paketnya Fullday tapi kita tdk menggunakan hotel tapi menggunakan Gedung artinya kami mengelola sendiri dengan biaya paket tersebut bagaimana komponen pertanggungjawabannya
    2. Apakah di paket tersebut boleh kita gunakan untuk uang transport

    Suka

    • Terimakasih atas responnya…

      Penggunaan pembiayaan Paket Meeting (fullday, halfday, dan fullboard) dilaksanakan di hotel. Sedangkan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di gedung merupakan kegiatan rapat biasa, sehingga jenis penganggarannya berbeda. Misalkan akan muncul penganggaran sewa gedung, beli konsumsi, dll.
      Pemberian uang transport diperkenankan kepada peserta apabila benar-benar digunakan untuk membiayai transportasi/perpindahan dari lokasi asal peserta ke lokasi pertemuan.
      Semoga membantu.
      Terimakasih.

      Suka

  8. Terima kasih informasinya. Mohon pencerahan untuk yg dimaksudkan seharian penuh pada pertemuan fullboard itu berapa jam maksimal atau minimalnya. apakah termasuk waktu istitahat? terima kasih sebelumnya

    Suka

    • terimakasih atas responnya….

      Dalam ketentuan tidak disebutkan lebih lanjut terkait dengan makna seharian penuh. Namun yang diatur dan dijelaskan adalah bahwa Paket Meeting Fullboard dilaksanakan dengan menginap.
      Apabila kita menganalisis jenis paket meeting yang lain, misal halfday lebih dari 5 jam, fullday lebih dari 8 jam. Bisa disimpulkan bahwa untuk fullboard kegiatannya lebih dari 8 jam. Namun hal tersebut sebatas analisis bebas tanpa referensi.
      Praktek yang terjadi di lapangan, untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dengan paket fullboard, umumnya panitia mengadakan kegiatan sampai dengan pukul 21.00 atau 22.00. Walaupun hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan mutlak, namun dapat menjadi acuan.
      Semoga membantu.
      Terimakasih

      Suka

  9. Salam hormat, saya mo nanya apabila pelaksana spd pulang pada waktu hari terakhir pelaksanaan acara , misalnya acara diadakan tgl 2 sd tgl 4 , krn ada keperluan pelaksana spd ini plg tgl 4 sore setelah selesai acara spakah uang hariannya tetap kita beri full board. Tks

    Suka

    • Terimakasih atas responnya…

      Karena kegiatan diadakan dari tanggal 2 sampai dengan 4, maka pada saat tanggal tersebut seluruhnya dibayar fullboard, tidak boleh dibayar uang harian lumpsum biasa pada hari terakhir (tanggal 4).
      Semoga membantu
      terimakasih

      Suka

  10. Jika ada undangan sosialisasi di jakarta, panitia hanya menanggung konsumsi ,sedangkan biaya lain2 di tanggung satker, kegiatan tgl 30 mei -1 juni, jam 8 pagi pembukaan nya, brp uang saku dan uang harian yg di dapatkan pak?
    mohon jawaban

    Suka

    • Terimakasih atas responnya…

      Uang harian yang diterima selama pelaksanaan kegiatan paket meeting (Halfday, Fullday, dan Fullboard) diberikan sebesar uang harian paket meeting, bukan uang harian full perjalanan dinas biasa. Besaran uang harian dapat mengacu pada PMK 37 Tahun 2018 tentang Perubahan PMK 49 Tahun 2017 (SBM 2018).

      Jika peserta berangkat ke lokasi acara sehari sebelum dan sehari sesudah pelaksanaan kegiatan, misal berangkat tgl 29 dan pulang tgl 2, maka untuk 2 hari tersebut diberikan uang harian SPPD seperti biasa.

      Perlu diingat, berangkat sehari sebelum dan pulang sehari setelah harus memenuhi ketentuan seperti yang diatur dalam PMK 113 Tahun 2012.

      Semoga dapat membantu.
      Terimakasih

      Suka

    • Terimakasih atas responnya…

      Terkait pertanyaan di atas, kami memberikan saran sebagai berikut:
      1. Kegiatan rapat/pertemuan yang diadakan di luar kota disarankan untuk dilakukan dengan metode Fullboard sesuai dengan ketentuan.
      2. Apabila kegiatan rapat/pertemuan diadakan di gedung pemerintah di luar kota, maka jenis kegiatannya adalah perjalanan dinas biasa. (Misal, Satker A adalah Satker Vertikal yang ada perwakilan di masing-masing provinsi. Kementerian induk mengadakan rapat dengan mengundang seluruh Satker dari seluruh Indonesia. Rapat diadakan di Kantor Satker H yang berlokasi di Semarang, maka jenis pengeluarannya adalah perjalanan dinas biasa).

      Semoga membantu
      Terimakasih

      Suka

      • Misal satker A bukan satker induk (misal kemenko kemaritiman) tetapi dia mengadakan rapat di gedung pemerintah kementerian lain (misal kementerian Kelautan dan Perikanan)…apakah tetap jatuhnya perjalanan biasa?bagaimana bila satker A tersebut menanggung snack dan konsumsi rapatnya?akun apa saja yang dikenakan ke Satker A tersebut?tks

        Suka

      • Terimakasih atas responnya…

        Pada prinsipnya, pengadaan kegiatan yang dilaksanakan dengan metode paket meeting diharapkan agar dilaksanakan dengan selektif dan lebih mengutamakan penggunakan asset yang dimiliki oleh pemerintah untuk efisiensi anggaran.
        Apabila terdapat kegiatan yang dilakukan di gedung milik pemerintah, maka hal tersebut dapat terhitung sebagai perjalanan dinas, dan dapat diberikan uang transport kepada pesertanya. Tentu saja pemberian uang transport dan pembiayaan lainnya (misal konsumsi) harus disesuaikan dengan ketersedian anggaran dalam RKA-KL yang telah disusun.
        Terkait dengan pembahasn jenis-jenis pertemuan, silahkan dibaca pada artikel lainnya yang sudah kami tulis, agar mendapat pemahaman yang komprehensif.
        Namun, secara singkat dapat kami jelaskan, bahwa jenis rapat ada 3, yaitu rapat biasa, rapat dalam kantor, dan rapat di luar kantor.
        Semoga membantu
        Terimakasih.

        Suka

  11. pak, apakah pengadaan paket meeting di hitel dikenakan pajak?jika iya jenis pajak apa dan besarannya berapa?kemudian yang membayarkan pihak hotel atau bendahara OPD?
    mohon pencerahan, terimakasih

    Suka

    • Terimakasih atas responnya…

      Pada prinsipnya, paket meeting dikenakan pajak, namun pemungutannya melalui pajak daerah, sehingga tidak dapat dikenakan pajak ganda melalui APBN. Referensi dapat mengacu pada PMK 244 Tahun 2008.

      Namun kami menyarankan kepada Bapak, untuk hal yang terkait dengan perpajakan agar berkonsultansi dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) terdekat untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif.
      Semoga membantu
      Terimakasih.

      Disukai oleh 1 orang

  12. Maap mau tanya…
    Bagaimana kebijakan pengenaan Pajak PPH 21 Perorangan untuk kegiatan Fullday?
    Mengingat di komponen Paket Meeting Fullday, ada uang Uang Harian..
    Informasi yang kami terima, katanya kalau ada Uang Harian pada Komponen Paket Meeting, wajib dikenakan PPH Pasal 21?
    Mohon bantuannya…
    Tks

    Suka

    • Terimakasih atas responnya….

      Sesuai dengan MAK nya, paket meeting termasuk dalam MAK perjalanan dinas (524), menurut kami tidak dipotong pajak penghasilan PPh Pasal 21, sebagaimana perjalanan dinas biasa.
      Untuk lebih lanjut silahkan dikonsultasikan dengan KPP Pratama setempat.
      Terimakasih.

      Suka

  13. Pak, jika mata anggaran 524114 kegiatan ada paket fullday meeting:apakah bisa dengan mata anggaran tersebut dapat dibayarkan uang transpor peserta?

    Suka

    • Terimakasih atas responnya….

      Merujuk pada penjelasan KEP 187/PB/2017 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Badan Akun Standar, disebutkan bahwa penjelas penggunaan MAK 524114 adalah sebagai berikut:
      Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota digunakan untuk mencatat perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara maupun yang dilaksanakan di dalam kota satker peserta dan biaya perjalanan dinasnya ditanggung oleh satker peserta, yang meliputi:
      a. Biaya transportasi peserta, panitia/ moderator, dan/atau narasumber baik yang
      berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
      b. Biaya paket meeting (halfday/fullday/fullboard);
      c. Uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal
      dari dalam kota maupun dari luar kota termasuk uang saku rapat dalam kantor di luar jam kerja;
      d. Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/ atau
      narasumber yang mengalami kesulitan transportasi.

      Besaran nilai biaya paket meeting, uang transpor, uang saku, dan uang harian
      mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya tahun berkenaan.

      Semoga membantu
      Terimakasih.

      Suka

  14. Mohon pencerahannya
    Satker A mengadakan kegiatan sosialisai diluar kota satker penyelenggara, di dalam undangannya menyebutkan panita hanya menanggung konsumsi selama kegiatan, sedangkan biaya uang harian, penginapan dan transportasi dibebankan pada masing-masing unit pengutus, pada kenyataan pelaksanaannya panitia hanya menyediakan konsumsi sebanyak 2 kali snack dan 1 kali (makan siang).
    Pengalaman saya apabila panitia tidak menanggung penginapan, peserta kesulitan apabila tidak mendapat tempat penginapan sama dengan pelaksanaan acara sehingga harus menginap di tempat yang lain yang memerlukan biaya transportasi dari loaksi menginap ke hotel tempat acara.
    pertanyaan saya:
    1. uang harian apakah yang seharusnya didapatkan oleh peserta undangan?
    2. apabila hanya mendapat uang harian fullboard/fullday/halfday merasa jadi beban untuk peserta
    karena besarannya tidak sama dengan uang harian biasa.
    3. di PMK terkait dengan SBM tidak terlalu spesifik menjelaskan jenis meeting yang dimaksud.

    terima kasih

    Suka

    • Terimakasih atas responnya….

      Melihat dari uraian di atas (dengan asumsi kegiatan hanya dilaksanakan dari pagi sampai dengan sore hari,tidak sampai malam, dan kegiatan rapat dilaksanakan di hotel), maka:
      1. Jenis kegiatan adalah fullday luar kota
      2. Uang harian yang didapatkan adalah uang harian fullday luar kota
      3. Standar uang harian fullday luar kota dapat dilihat pada SBM 2017 (PMK 37/2018)

      namun:
      1. Apabila kegiatan dilaksanakan sampai malam,maka jenis kegiatan adalah fullboard luar kota.
      2. Apabila kegiatan rapat dilaksanakan di kantor instansi penyelenggara yang berada di luar kota, maka hal tersebut terhitung perjalanan dinas biasa.

      Sebagai catatan, kami pribadi menyarankan apabila ada kegiatan dalam bentuk paket meeting yang diadakan oleh suatu satker yang tidak menanggung semua pembiayaan, agar dapat memilih lebih tepat jenis pembiayaan kegiatan yang akan dipilih, demi efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegaitan.
      Sebagai contoh, kegiatan rapat diadakan di hotel dan panitia hanya menanggung konsumsi seperti kasus di atas. Maka bisa dipastikan peserta akan mencari penginapan sesuai dengan kemauannya, dan bisa jadi tempat menginap akan berbeda-beda. Tentu saja hal ini tidak menjadi efisien dalam pelaksanaan kegiatannya, karena akan membutuhkan waktu transportasi peserta dari lokasi penginapan ke lokasi acara, dan begitu juga pertimbangan lainnya. Apabila hal tersebut terjadi, maka bisa juga dipastikan esensi pelaksanaan kegiatan paket meeting tidak tercapat optimal dan maksimal.
      Semoga membantu.
      Terimakasih

      Suka

  15. salam, mohon pencerahannya
    Membaca PMK 113 tahun 2012 Tentang perjalanan dinas dalam negeri pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap, pada pasal 11 ayat 5 dan ayat 6 pertanyaan saya adalah
    1. apakah peraturan tersebut berlaku untuk peserta undangan acara tersebut untuk dapat
    menginap di hotel yang sama dengan tempat pelaksanaan acara?
    2. jika iya, apabila harga kamar hotel tempat pelaksanaan acara tersebut biaya terendahnya
    mencapai atau lebih dari 50% dari standar biaya yang diatur dalam PMK tentang SBM yang
    berlaku, apakah tetap di bolehkan bagi peserta untuk menginap di hotel yang sama dengan
    lokasi pelaksanaan acara tersebut?
    3. Jika Tidak, apakah diperbolehkan peserta menagihkan biaya transport dalam pengeluaran riil
    dari tempat hotel menginap ke hotel tempat acara dilaksanakan, mengingat dalam uang harian
    fullboard/fullday/halfday di dalamnya tidak termasuk biaya transport dalam kota, sebagaimana
    yang saya pernah baca bahwa komponen dalam uang harian perjalanan dinas biasa adalah
    (koreksi saya apabila ada kesalahan) :
    a. uang saku pelaksana dinas
    b. uang makan pelaksana dinas; dan
    c. Uang transport dalam kota (inland transport) pelaksana dinas.
    demikian pertanyaan saya.
    Terima kasih atas pencerahannya.

    Suka

    • Terimakasih atas responnya….

      Kegiatan rapat/pertemuan yang dilaksanakan di hotel dilaksanakan dengan jenis kegiatan paket meeting. Jenis paket meeting ada 3, yaitu fullboard, fullday, dan halfday. Terkait paket meeting ,lebih lanjut silahkan membaca terkait dengan artikel tersebut.

      Pada saat kegiatan rapat dilaksanakan di hotel dengan mekanisme paket meeting, maka yang menjadi perhatian bukan lagi harga kamar di hotel tersebut, melainkan standar biaya yang ditawarkan oleh hotel untuk kegiatan paket meeting tersebut, apakah lebih tinggi dari SBM atau tidak. Umumnya pihak hotel sudah mengetahui standar tertinggi pembiayaan paket meeting.
      Pembiayaan paket meeting tidak terpengaruh dengan berapa besarnya tarif kamar pada hotel tersebut. Harus dipastikan bahwa paket meeting sudah mendapatkan cakupan komponen pelayanan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Cakupan komponen paket meeting bisa dibaca pada artikel yang pernah kami tulis.
      Sebagai catatan dan pertimbangan, untuk kegiatan paket meeting, khususnya Fullboard, yang membutuhkan penginapan baik untuk peserta maupun panitia, agar dilaksanakan pada hotel yang sama dengan hotel lokasi kegiatan, hal tersebut agar tercapai efisiensi biaya maupun efisiensi waktu pelaksanaan kegiatan.
      Semoga membantu
      terimakasih.

      Suka

      • memang paket meeting yang menjadi perhatian Panitia. Tapi Peserta tetap memperhatikan harga kamar karena bisa jadi Panitia tidak menanggung kamar (paket meeting fullday diselenggarakan selama 2 hari). Maka dari itu Ferry mempertanyakan hal demikian. Jadi demi efisiensi dan optimalnya rapat apakah boleh peserta menginap di Hotel yg sama tapi dengan harga di atas SBM (biasanya terjadi jika kamar sudah full)?

        Suka

      • Terimakasih atas responnya…

        Biaya penginapan termasuk dalam kategori satuan biaya yang bersifat pagu/plafon tertinggi. Jadi standarnya sudah ditetapkan, dan tidak boleh melebihi dari pagu tersebut.

        Semoga membantu
        Terimakasih

        Suka

  16. Mohon pencerahannya..

    Satker kami menerima surat untuk mengikuti Pendampingan Kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan yang diadakan di luar kota dan dilaksanakan di hotel selama 4 hari. Akan tetapi dalam suratnya disamapaikan bahwa biaya yang timbul dibebankan pada anggaran kami. Jadi panitia hanya menyediakan tempat untuk kegiatan saja. Penginapan, uang harian, transpor tidak ditanggung panitia.

    jadi untuk hal ini, uang hariannya berupa uang saku atau uang harian biasa ya pak?
    terima kasih.

    Suka

  17. mohon pencerahan,
    kl paket fullboard itu hitungan hari nya bagaimana yaa ???
    Misal paket fullboard 2 hari, apakah harus menginap di hotel selama 2 malam ???
    Terima kasih

    Suka

  18. ijin bertanya pak, instansi kami mengadakan kegiatan sosialisasi yg mengundang instansi lain baik dr dalam maupun luar kota selama 3 hari, semua biaya kami tanggung kecuali transport peserta, SPJ apa saja yg perlu dipersiapkan untuk kegiatan kami pak? apakah cukup SPT, bill hotel dan absen? apakah perlu dilampirkan SPPD dr peserta? terima kasih

    Suka

    • Terimakasih atas responnya….

      Secara ringkas, SPJ yang perlu disiapkan oleh panitia adalah sebagai berikut:
      1. Dokumen pengadaan paket meeting
      2. ST dan SPD dari peserta (baik SPD yang diterbitkan oleh instansi asal peserta, dan SPD yang diterbitkan oleh panitia)
      3. Bukti kehadiran
      4. Laporan pelaksanaan kegiatan
      5. Dokumentasi
      6. Bukti lannnya yang dianggap perlu untuk mendukung akuntabilitas pelaksanaan kegiatan.

      Semoga membantu
      Terimakasih

      Suka

      • Terima kasih atas jawabannya pak, satu hal lagi, mengingat lokasi acara berada di luar propinsi instansi kami, apakah panitia diikutkan dlm paket fullboard atau dgn perjalanan dinas biasa, mengingat dlm kegiatan ini terdapat MAK paket meeting luar kota dan MAK perjalanan dinas biasa, terima kasih sebelumnya pak.

        Suka

  19. Terima kasih atas jawabannya pak, satu hal lagi, mengingat lokasi acara berada di luar propinsi instansi kami, apakah panitia diikutkan dlm paket fullboard atau dgn perjalanan dinas biasa, mengingat dlm kegiatan ini terdapat MAK paket meeting luar kota dan MAK perjalanan dinas biasa, terima kasih sebelumnya pak.

    Suka

    • Teriamkasih atas responnya…

      Panitia dan peserta dibiayai dengan paket pembiayaan Paket Meeting. Namun, khusus untuk panitia, prinsipnya dapat diberikan biaya perjalanan dinas sehari sebelum dan sesudah apabila memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan panitia yang dapat diberikan perjalanan dinas sebelum dan sesudah pelaksanaan fullboard silahkan dibaca pada PMK 113 Tahun 2012.
      Semoga membantu
      Terimakasih.

      Suka

  20. pak mau tanya. misal kita menghadirkan rapat di luar kota. tapi bukan di hotel, melainkan di Gedung satker. bagaimana pendapatan uang hariannya pada SPD… apakah diberikan uang rapat, atau uang harian biasa (lumsump)?… dan untuk penginapannya apakah dapat diberikan 30% jika tidak memakai hotel. trims.

    Suka

    • Terimakasih atas responnya….

      Memperhatikan pertanyaan di atas, karena kegiatan tidak dilaksanakan di hotel, melainkan di gedung satker, maka perjalanan dinas dihitung perjalanan dinas biasa, bukan perjalanan dinas paket meeting.
      Adapun biaya penginapan 30% dapat diperoleh asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PMK 113 Tahun 2012.
      Semoga membantu
      Terimakasih

      Suka

  21. Salam Hormat, saya mau tanya kalau ada undangan yg penyelenggaraannya di luar kota selama 2 hari utk mengikuti kegiatan sosialisasi, diundangan tertera panitia hanya menyediakan konsumsi dan ruang rapat sedangkan biaya perjalanan dinas ditanggung oleh unit pengutus. Berapakah uang harian yg diberikan kpd peserta.tks

    Suka

    • Terimakasih atas responnya…

      Jika pelaksanaan kegiatan di hotel, maka besaran uang harian yang diterima adalah uang harian Paket Meeting (Fullboard/Fullday/Halfday) sesuai dengan realisasi.
      Semoga membantu
      Terimakasih.

      Suka

  22. assalamu alaykum dear admin

    kalau paket meeting apakah dikenakan pajak atau tidak? kalau di hotel iya kena objek pajak daerah, namun kalau dilaksanakan di rumah makan bagaimana? pengenaannya sperti paket meeting tersebut?

    terimakasih
    salam
    reza

    Suka

    • Terimakasih atas responnya mas Reza….

      Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa, apabila kegiatan dilaksanakan dalam bentuk Paket Meeting, maka kegiatan tersebut dilaksanakan di hotel. Dimana pembiayaannya dihitung secara satu kesatuan. Pembiayaannya meliputi sewa ruangan, sound system, makan (sncak dan makan), ATK, penginapan. Pembiayaannya tidak untuk dipecah-pecah, karena sistem pembiayaan dalam SBU adalah sistem paket per orang.
      Memperhatikan pertanyaan tersebut di atas, maka apabila kegiatannya dilaksanakan di luar hotel, maka menurut hemat kami bukan termasuk kategori paket meeting, itu dapat dikategorikan sebagai rapat biasa yang pelaksanaannya di ruangan dengan mekanisme pembiayaan sewa ruangan/tempat. Untuk pembiayaan lainnya, seperti snack, sound system, makan, ATK, merupakan pembiayaan yang terpisah dengan bukti yang berbeda.
      Adapun paket meeting yang dilaksanakan di hotel sudah dikenakan pajak daerah, sehingga menurut kami APBN tidak memotong pajak lagi, karena akan menjadi double pemotongan apabila ada pemotongan pajak lagi.

      Semoga membantu.
      Terimakasih.

      Suka

  23. mohon bantuan Pak. Kami telah ada SPK dengan Hotel untuk kegiatan fullboard selama 2 malam, masing-masing 76 orang/malam, dengan nilai kontrak/SPK berjumlah 66.juta. setelah pelaksanaan, peserta yang hadir kurang dari 76 orang, yaitu 65 orang. apakah kami harus bayar sesuai kontak dengan hotel? sebanyak 66 juta? hotelnya tidak mau mengurangi pembayaran karena sudah ada SPK. apa yang harus saya lakukan?

    Suka

    • Terimakasih atas responnya…

      Terhadap permasalahan tersebut (tanpa melihat dokumen kontrak, dan dokumen lainnya, dengan asumsi-asumsi yang sangat terbatas), kami memberikan sumbangsih saran sebagai berikut:

      1. Silahkan Bapak/Ibu melihat kembali pasal-pasal yang ada dalam kontrak, khususnya terkait dengan mekanisme pembayaran, apakah diatur terkait dengan pembayaran yang dilakukan sesuai dengan realisasi peserta yang hadir atau tidak. Kalau tidak mengatur, posisi Bapak/Ibu memang memiliki kewajiban untuk membayar sesuai dengan kontrak awal dengan pihak hotel.

      2. Kontrak yang Bapak/Ibu lakukan dengan pihak hotel sejak awal harusnya memang ada kepastian jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan fullboard tersebut. Umumnya, panitia yang melaksanakan kegiatan fullboard melakukan mekanisme konfirmasi kepada peserta sebelum melakukan kontrak dengan pihak hotel, agar jumlah peserta yang mengikuti fullboard sesuai dengan kontrak.

      3. Pada akhirnya, jika pembayaran yang Bapak/ibu lakukan adalah sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani yaitu sebesar 66 Juta untuk 76 orang. Apabila dibayar sesuai dengan nilai tersebut, maka Bapak/Ibu agar menyiapkan justifikasi dan dokumentasi yang menunjukkan memang sejak awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan, peserta yang menjadi sasaran adalah sebanyak 76 orang. Dokumen-dokumen tersebut agar terdokumentasi dengan baik (dokumen RKA-KL, dokumen undangan untuk peserta, KAK/TOR, dan dokumen lainnya yang menunjukkan jumlah sasaran peserta 76 orang).

      4. Apabila dimungkinkan, silahkan dibuat kesepakatan (bisa dalam dokumen pembayaran atau surat pernyataan) yang memuat apabila dikemudian hari, oleh pihak pemeriksa, pembayaran tersebut dinyatakan lebih bayar, maka pihak hotel bersedia mengembalikan.

      5. Perlu dipahami, bahwa pihak hotel berada dalam posisi yang benar, yaitu menagih pembayaran sesuai dengan kontrak yang telah bapak/ibu tandatangani. Dari sisi ini kami harus menyampaikan bahwa apabila dalam kontrak tidak diatur pasal mengenai pembayaran sesuai dengan realisasi, maka hal tersebut adalah kelalaian dari pihak kita.

      Semoga membantu
      Terimakasih

      Suka

  24. assalamualikum pak..
    mohon pencerahan
    jika ada pejabat yang melakukan perjalanan dinas dengan bukti undangan dari instansi penyelenggara.. di undangan hanya disebutkan disuruh membawa surat tugas.. tidak disebutkan item2 yang dibiayai.. stelah pertemuan selama 2 hari,, panitia memberikan uang sebesar 100rbperhari (oleh pejabat tersebut tidak disebutkan arti uang 100rb tersebut,,apakah itu uang transport atau uang harian).. pejabat tersebut ingin mencairkan uang harian selama 2 hari tersebut dari instansi tempat bekerja karena uang harian dari instansi tersebut lebih besar.. apakah bisa dicairkan pak?

    ditunggu pencerahannya pak

    terimakasih

    Suka

    • Terimakasih atas responnya…

      Secara ringkas dapat kami jawab sebagai berikut:
      1. Pastikan dalam surat undangan dari panitia penyelenggara, pembebanan anggaran dibebankan pada panitia atau satker Bapak/Ibu. Jika dalam surat undangan tidak ada, bisa ditanyakan langsung ke panitia. Jika pembebanan anggaran dibebankan pada panitia penyelenggara, maka Satker Bapak/Ibu tidak boleh mengeluarkan jenis pembiayaan yang sama.

      2. Tanyakan kepada panitia dan atau pelaksana SPD, pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan dimana? apabila dilaksanakan di hotel, maka berlaku pembiayaan paket meeting. Jika pelaksanaannya di ruang pertemuan kantor, maka berlaku perjalanan dinas biasa.

      3. Pembiayaan dengan sistem shariang dapat dilakukan, apabila dalam surat tugas yang diterbitkan oleh Satker asal pelaksana SPD menyebutkan dengan jelas/detail pembebanan anggarannya.

      4. Membaca pertanyaan di atas, dengan tanpa melihat dokumen dan bukti-bukti lainnya, kami berkesimpulan bahwa semua pembiayaan ditanggung oleh panitia, karena kita diminta hanya membawa surat tugas. Namun silahkan dipastikan lebih lanjut,sesuai dengan jawaban kami nomor 1 sampai dengan 3.

      Semoga membantu
      Terimakasih

      Suka

    • Terimakasih atas responnya….

      Kegiatan paket meeting adalah bentuk kegiatan yang dilaksanakan di luar kantor, dimana umumnya dilaksanakan di hotel.
      Pada kegiatan tersebut sudah disediakan paket kegiatan yang mencakup seluruh kebutuhan peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, misalnya ruangan pertemuan, snack, makan, ATK, sound system, dan akomodasi lainnya yang sudah ditentukan dalam aturan. Adapun jika pelaksanaan suatu kegiatan di luar kantor, namun dengan sistem sewa ruangan, maka hal tersebut tidak terkategori paket meeting.
      Untuk pertanyaan di atas, silahkan dibandingkan dengan penjelasan kami pada artikel terkait dengan paket meeting, apakah rinciannya sama dengan realisasi yang Bapak/Ibu lakukan di restoran tersebut. Jika sama, maka bisa dikategorikan paket meeting, jika tidak maka dianggap sebagai pertemuan biasa. Ingat, jika hal tersebut dianggap sebagai pertemuan biasa, maka ada batasan-batasan terkait jenis pengeluaran yang diperbolehkan.

      Semoga membantu
      Terimakasih

      Suka

  25. Apabila kami sebagai panitia akan mengadakan paket meeting dengan surat undangan yang ditandatangani oleh Eselon 2 dan ditujukan kepada Eselon 2 pula, apakah pagu paket meetingnya harus selalu Eselon 2 atau diturunkan menjadi pagu Eselon 3 karena diperkirakan yang datang hanya setingkat staf dan eselon 4?

    Suka

    • Terimakasih atas responnya….

      Standar akomodasi paket meeting disesuaikan dengan peserta yang mengikuti kegiatan. Untuk mengetahui peserta yang hadir, sebaiknya digunakan metode konfirmasi peserta agar dapat diperhitungan dengan cermat perencanaan akomodasi dan pembiayaan paket meeting.

      Semoga membantu
      Terimakasih

      Suka

  26. Mohon pencerahan, apabila penutuan acara full board jam 12.15 siang dan chekout jam 12.30, boleh kah si pelaksana sppd menambah 1 hari lagi krn pesawat ke sumatera transit.tks

    Suka

    • Terimakasih atas responnya….

      Kebijakan untuk pemberian lamanya perjalanan dinas berada pada KPA dan PPK. Tentu saja dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan, semisal ketersediaan anggaran, tugas-tugas lain, jadwal, jarak tempuh, adanya jadwal transportasi, dsb.

      Semoga membantu
      Terimakasih.

      Suka

  27. Mohon pencerahan, Satker A akan mengadakan paket meeting luar kota selama dua hari (acara dari pagi hingga malam hari pukul 8.00-21.00 dan panitia juga menyediakan makan malam), panitia tidak menanggung penginapan dan transportasi. Untuk pertanggungjawaban mana standar harga tang digunakan oleh Satker A (karena di dalam PMK tidak mengenal istilah Fullboard tanpa penginapan):
    1. Tetap menggunakan standar harga paket Fullboard meeting
    2. Menggunakan standar harga paket Fullday meeting ditambah additional makan malam

    Suka

    • Terimakasih atas responnya…

      1. Seharusnya pada saat melakukan penganggaran kegiatan, jenis penganggaran yang seharusnya dibuat adalah paket meeting dengan jenis fullboard luar kota, karena kegiatan tersebut dilaksanakan sampai dengan malam hari, lebih dari 1 hari, sehingga perlu menginap.

      2. Melihat kasus di atas, maka menurut kami, jenis kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai paket meeting dengan jenis fullday di luar kota. Referensi dapat mengacu pada PMK 37 Tahun 2018 perubahan PMK 49 Tahun 2017.

      Semoga membantu
      Terimakasih.

      Suka

  28. Saya mau bertanya apabila si A akan melakukan perjalanan dinas ke kota Jakarta dengan rincian undangan hanya selama satu hari pada tanggal 21 November saja dengan jam acara mulai dari jam 6 s/d selesai, sementara si A berangkat via pesawat sore pada tanggal 20 November dan pulang kembali pada tanggal 22 November siang apakah si A ini dikenakan pembayaran pada tanggal 21 November tersebut dengan fullboard atau fullday saja, mengingat acara di undangan hanya sehari saja?terima kasih sebelumnya

    Suka

  29. Terima kasih infonya
    namun saya ada pertanyaan. kalau ada rapat di luar intansi (luar kota atau di hotel dalam kota), dengan maksud agar tim fokus untuk bekerja. Karena terkadang bekerja didalam kantor tim ini ada alasan terlambat atau yang lain2 misalny.
    Apakah ada aturan atau batasannya kapan boleh diadakan rapat di luar kantor ? Karena kan nantinya ada pertanggungjawaban soal uang harian fullboardnya dan pendanaan lainnya. Terima kasih

    Suka

    • Terimakasih responnya….

      Kegiatan paket meeting yang dilaksanakan harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sepanjang ketentuan tersebut dipenuhi maka kegiatan seperti contoh di atas dapat dilaksanakan. Silahkan diperhatikan lagi syarat-syarat paket meeting tersebut.
      Apabila memperhatikan kasus di atas dengan alasan terlambat atau untuk fokus, maka menurut hemat kami bukan alasan yang cukup rasional.
      Pelaksanaan rapat di luar kantor mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku pada tahun yang bersangkutan.

      Semoga membantu
      Terimakasih

      *)mohon maaf telat merespon diskusi

      Suka

  30. Mohon pencerahan…
    Apabila ada undangan rapat koordinasi d jakarta
    selama 2 hari (mulai jm 19.00 di hari pertama dan selesai jm 18.00 di hari kedua) yg dilaksanakan di ruang pertemuan hotel bintang 4, namun panitia hanya menanggung konsumsi saja selama pertemuan, sedangkan akomodasi dan transportasi ditanggung masing-masing peserta, sehingga peserta (gol. III) dari daerah terpaksa mencari hotel lain dengan tarif yg lebih rendah dan harus mengeluarkan biaya transportasi dari hotel tempat menginap ke hotel tempat acara. Jika demikian, apakah peserta tersebut berhak memperoleh uang harian utk komponen uang saku dan transport lokal? (uang makan tidak dibayarkan karena sudah ditanggung panitia). Terima kasih

    Suka

    • Terimakasih atas responnya….
      Memperhatikan kasus di atas, maka terhadap uang harian dan transport dapat dibebankan pada instansi asal peserta. Uang harian yang dapat diberikan adalah uang harian paket meeting, bukan uang harian full perjalanan dinas biasa. Sedangkan transport dibayar sesuai dengan at cost atau sesuai dengan yang diatur dalam SBM.
      Sebagai saran, hindari pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem seperti di atas, karena berpotensi menimbulkan masalah, khususnya pada pengeluaran penginapan/hotel. Karena melihat jenis acaranya adalah paket meeting, maka akomodasi untuk hotel sudah diatur 2 orang untuk satu kamar, namun hal tersebut akan menyulitkan bagi peserta yang hanya sendiri dari instansi asalnya, sehingga harus mencari-cari sendiri.
      Cara yang lebih akuntabel, biaya paket meeting ditanggung semua oleh peserta, kecuali transportasi dan uang harian ditanggung peserta, atau seluruh biaya ditanggung peserta. Memecah pembiayaan dimana panitia menanggung makan dan peserta menanggung lainnya, menjadi kurang akuntabel dan menyulitkan dalam pertanggungjawaban.

      Semoga membantu
      Terimakasih.

      *)mohon maaf telat merespon diskusi

      Suka

  31. Mohon pencerahan..
    Kmi dpt undangan dg sharing konsumsi dan uang harian fullday ditanggung penyelenggara.
    Acara selama 2 hr efektif di gedung satker penyelenggara, shg kmi harus menginap sehari sebelum dan sesudah plus menginap sehari di hari kegiatan. Syarat Fullday khan tanpa menginap, dg kondisi trsebut, apakah pelaksana perjalanan dinas msh bsa dpt uang harian fullboard atau dpt diberikn transport lokal dr hotel ke gedung satker selama 2 hr efektif tersebut?

    Suka

    • Terimakasih atas responnya…

      Secara sederhana dan apabila kita bahasakan ulang dengan bahasa sendiri, kegiatan paket meeting (Fullboard, Fullday, Halfday) merupakan sistem pembiayaan yang dilakukan secara paket dengan rincian manfaat yang akan didapatkan dan satuan biaya yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Dan umumnya kegiatan tersebut dilaksakan di hotel.

      Melihat pertanyaan di atas, dengan keterbatasan asumsi dan penjelasan singkat di atas, maka apabila kegiatannya dilaksanakan di gedung pertemuan atau ruang rapat atau aula Satker penyelenggara, maka hal tersebut tidak termasuk kategori paket meeting (fullboard, fullday, halfday). Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perjalanan dinas biasa yang diisi dengan kegiatan rapat.

      Semoga membantu
      Terimakasih

      Suka

  32. selamat siang, saya mendapatkan undangan sosialisasi diluar kota dengan keterangan panitia mnyediakan ruang pertemuan konsumsi (tidak termasuk makan malam) dan seminar kit,
    sedangkan uang saku, penginapan dan biaya akomodasi ditanggung oleh unit pengutus, maka jenis uang saku yg saya dapatkan fullboard atau tidak..?? Terimakasih

    Suka

  33. Hallo mas Erwin, trm kasih artikelnya sngt membantu lg cari2 ttg perlakuan fullday meeting 😀 oya salam kenal ya, sy jg dr BPKP.

    Suka

      • Mohon pencerahan..
        Satker kami mendapat undangan untuk mengikuti kegiatan rekonsiliasi data laporan keuangan di tingkat pusat selama 4 hari. Pembiayaannya menggunakan dipa satker. Untuk kegiatan tersebut, peserta harus menyerahkan biaya paket meeting ke panitia sebesar 720.000/hari untuk total 3 hari.
        Yang ingin ditanyakan, untuk pertanggungjawaban keuangan nya apakah menggunakan akun 524111 atau 524119? Mengingat di dipa satker kami tidak ada akun 524119, hanya ada 524111 untuk kegiatan koordinasi dengan unit pusat. Dan untuk pertanggungjawaban hotel apakah tetap sebesar 720.000 atau hanya 610.000 (sesuai SBM penginapan di jakarta)? Mohon penjelasannya. Terimakasih….

        Suka

      • Terimakasih atas responnya…

        Sepengetahuan kami akun 524111 adalah akun untuk menampung pembiayaan perjalanan dinas biasa sedangkan 524119 adalah akun untuk menampung pembiayaan perjalanan dinas paket meeting.

        SPJ paket meeting tidak terikat dengan standar biaya penginapan di lokasi diadakannya kegiatan, namun langsung pembiayaan per pax untuk kegiatan paket meeting. Maka dalam SPJ harusnya langsung pembiayaan paket meeting.

        Terkait dengan pertanyaan di atas, maka seharusnya dilakukan revisi anggaran terlebih dahulu sebelum mengikuti kegiatan tersebut, revisi dari akun 524111 ke 524119. Karena secara perencanaan di RKAKL, tidak tersedia anggaran untuk mengikuti kegiatan paket meeting.

        Jika kegiatan Bapak/Ibu sudah dilaksanakan, maka silahkan kordinasi lebih lanjut dengan pihak KPPN setempat.

        Semoga membantu
        Terimakasih.

        Suka

  34. Mohon pencerahan, bgm jika di dlm undangan tertera bhw kegiatan tersebut fullbord meeting, namun pelaksana spd memilih utk menginap di hotel lain wlwpun di hotel tmpt pelaksanaan kegiatan msh tersedia kamar.. apakah hal ini diperbolehkan? Jika tidak bgm menyikapinya? Tqu

    Suka

  35. mohon pencerahannya, kami selaku panitia ingin melaksanakan kegiatan paket meeting di hotel pertanyaannya bagaimna ketentuan menggunakan paket fullboard untuk peserta luar kota dan paket fullday untuk peserta dalam kota dan apakah kami bisa meyiapkan 1 kamar 1 orang untuk eselon III selagi anggaran kami masih tersedia serta apakah kami bisa memisahkan pertanggungjawaban diluar paket jika kami menyiapkan cindramata dan buku panduan.

    Suka

    • Terimakasih atas responnya….
      Mohon maaf telat menjawab, karena kesibukan…

      Paket fullboard dengan fullday memiliki karakteristik sendiri, silahkan disesuakan. Syarat-syaratnya sudah kami jelaskan dalam artikel. Inti perbedaan dari fullboard dan fullday adalah dimana fullboard menginap, fullday tidak menginap.

      Begitu juga untuk akomodasi, walaupun anggaran Bapak/Ibu masih cukup, akomodasi untuk peserta eselon III ke bawah harus dua orang dalam satu kamar.

      ATK, soundsystem, ruangan, dll sudah include dalam pembiayaan paket meeting. Adapun pembiayaan yang lain, sepanjang tidak tumpang tindih dengan yang sudah ada dalam pembiayaan paket meeting, maka hal tersebut tidak masalah, asalakan tersedia anggaran dalam RKA-KL. Yang tidak diperkenankan adalah pembiayaan paket meeting yang masih bersisa kemudian digunakan untuk pembelian barang, maka hal tersebut sudah tidak sesuai peruntukkannya.

      Semoga membantu
      Terimakasih

      Suka

  36. Mohon pencerahannya. Jika kita mengadakan acara dan mengundang narasumber utk acara misal seminar. Misal acara kegiatan seminar tgl 3. Narsum datang dri daerahy tgl 2. Tgl 4 narsum diundang utk acara lain diinstansi yg sama misal kuliah umum. Apakah penginapanya boleh dibayarkan dari tgl 2 s.d 4 (2 malam) itu pak dari anggaran acara kuliah umum saja?. Tks

    Suka

    • Terimakasih atas responnya…

      Pada prinsipnya, yang tidak diperkenankan atau tidak boleh adalah pengeluaran dana yang terjadi duplikasi.

      Jika kegiatan seminar dan kuliah umum pembiayaannya diasumsikan berasal dari Satker yang sama yaitu Sakter A, maka tidak mengapa pembiayaannya digabung menjadi satu, karena RKA-KL nya pasti daalam Satker yang sama. Tetapi, jika kegiatannya berasal dari RKA-KL yang berbeda, maka tentu saja tidak diperkenankan membiayakan kegiatan lain di luar satkernya.

      Begitu juga, jika kegiatan seminar dan kuliah umum dilaksanakan oleh bidang yang berbeda dalam satu satker, dimana bidang-bidang tersebut telah memiliki pos anggaran masing-masing yang telah ditentukan dalam RKA-KL, maka pembiayaannya disesuaikan dengan pos anggaran pada masing-masing bidang yang terkait.

      Semoga membantu
      Terimakaish

      Suka

  37. Mohon pencerahannya. Jika kita mengadakan acara dan mengundang narasumber utk acara misal seminar. Misal acara kegiatan seminar tgl 3. Narsum datang dri daerahy tgl 2. Tgl 4 narsum diundang utk acara lain diinstansi yg sama misal kuliah umum. Apakah penginapanya boleh dibayarkan dari tgl 2 s.d 4 (2 malam) itu pak dari anggaran acara kuliah umum saja?. Tks

    Suka

  38. Mohon pencerahannya,
    Kalau ada kegiatan pengabdian/ penelitian dan dapat dana. Di kegiatan pengabdian ini misaly ada acara penyuluhan bagi warga tempat dilaksanakan pengabdian/ penelitian sebagai peserta kegiatan. Apakah mereka (sebagai peserta) bisa dibayarkan uang hariannya??

    Suka

    • Terimakasih atas responnya….

      Silahkan dilihat terlebih dahulu postur anggaran yang dibuat seperti apa, apakah tersedia anggaran untuk uang harian peserta.
      Yang pasti dapat diterima oleh peserta penyuluhan adalah biaya transportasi.

      semoga membantu
      terimakasih

      Suka

  39. Mohon Pencerahan..
    kami mendapat undangan rapat evaluasi diluar kota selama 3 hari, namun konsepnya berkemah di alam terbuka. Kegiatan dari pagi sampai malam pukul 22.30. Makan dan snack ditanggung penyelenggara, dalam surat undangan tidak dicantumkan fullboard, kami juga diminta untuk membawa tenda/kemah sendiri. Apakah ini perjalanan dinas biasa atau paket meeting fullboard ? bgm dengan pembiayaannya ?
    Terima kasih sebelumnya ….

    Suka

    • Terimakasih atas responnya…

      Terkait pertanyaan tersebut, beberapa hal yang dapat kami sarankan sebagai berikut:
      1. Konfirmasi kepada panitia postur anggarannya bagaimana, apakah fullboard atau kegiatan rapat biasa.
      2. Jika postur pembiayaannya berupa fullboard, maka peserta mendapat uang harian fullboard.
      3. Jika postur pembiayaannya merupakan kegiatan rapat biasa, maka peserta dapat diberikan uang harian perjalanan dinas.

      Dengan asumsi terbatas berdasar pertanyaan di atas, kami menilai bahwa kegiatan tersebut merupakan pembiayaan fullboard yang dimodifikasi oleh panitia dengan melakukan efisiensi pada pembiayaan penginapan. Sehingga peserta diberikan uang harian fullboard.

      Semoga membantu
      Terimakasih.

      Suka

  40. Mohon Pencerahannya,

    Apabila kami mengadakan kegiatan di luar kota fullboard pada hari ke-2, dan hari pertama merupakan ketibaan, apakah diperkenankan untuk menyewa ruang pertemuan untuk melakukan rapat internal terlebih dahulu di hari pertama?

    Suka

    • Terimakasih atas responnya…

      Pelaksanaan paket meeting fullboard, fullday, halfday sudah include di dalamnya ruangan yang dijadikan pertemuan. Jadi tidak ada lagi sewa ruangan di tempat tersebut.

      Semoga membantu
      Terimakasih.

      Disukai oleh 1 orang

Tinggalkan komentar